Kertomulyo - PEMBENTUKAN LPMD DAN KPMD DESA KERTOMULYO TAHUN 2020 DESA KERTOMULYO

PEMBENTUKAN LPMD DAN KPMD DESA KERTOMULYO TAHUN 2020 DESA KERTOMULYO

Dalam mewujudkan DESA KERTOMULYO yang maju, maka dibutuhkan peran masyarakat secara keseluruhan tidak hanya pemerintahan desa saja. Peranan masyarakat saat ini sangatlah penting . Wujud nyata peran masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara  langsung dalam perencanaan, proses dan pengawasan kegiatan pembangunan di desa.

Melalui Musdes yang diadakan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 telah terpilih Kepengurusan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) periode 2020-2026, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :

 

Kepengurusan LPMD Desa Kertomulyo Periode 2020 s/d 2026 :

Ketua: Sumadi

Sekretaris: Ichnak

Bendahara: Muhammad Yusuf

Seksi Agama : Fahrudin

Seksi Sosial: Salmet Karso

Seksi Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga : Ahmad Saerozi

Seksi Keamanan: Romandhon

Kesehatan Dan Pemperdayaan Perempuan: Umami

Seksi Pembangunan: Muhlis

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.

Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.

 

Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

 

 

 

 

 

 

 

               

 

Foto kegiata hari Selasa 29/12/2020 di Kantor balai Desa Kertomulyo

Kepengurusan KPMD Desa Kertomulyo Periode 2020 s/d 2026 :

Kordinator : 

anggota    : 1. Jumain

                  2. Tatik Hariyanti

                  3. Nur Hidayah

                  4. Abdul Rohman

 

Tujuan dibentuknya KPMD

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Pembentukan KPMD

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).

Tugas KPMD Secara Umum

1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
8. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
10.Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
11.Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

Tugas KPMD Secara Khusus

1. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes 2017 di desa masing-masing).
2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM tahun 2016).
3. Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan          proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
6. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
7. Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan).

Peranan dan Fungsi KPMD

1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

 

Ditulis Oleh Zamal

 

 

 

 

*

*

*


Dipost : 30 Desember 2020 | Dilihat : 1613

Share :